Terdakwa Korupsi Di PD BPR BKK TPI Juwana, Dituntut 8 Tahun Penjara
Ditulis oleh pasfmpati di/pada Agustus 5, 2009
pasfmpati.com (Pati, Kota) – Setelah sempat tertunda untuk beberapa pekan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutannya, terhadap terdakwa kasus korupsi di tubuh PD BPR BKK Pati Kota Cabang TPI Juwana.
Mantan Direktur PD BPR BKK Pati Kota Cabang TPI Juwana, Ilyas SE yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, H Karyono SH MH, Hj Doyo Ediati SH, dan Syahrizal Syakur SH.
Dengan pertimbangan yang memberatkan merugikan keuangan negara, trio JPU, juga menuntut terdakwa Ilyas SE dengan hukuman membayar denda senilai Rp. 4 Milyar, atau pengganti uang denda (subsider) 2 tahun penjara.
Sementara tuntutan tersebut diajukan JPU, seluruh barang bukti yang disita dari tangan terdakwa, yang diajukan di persidangan dikembalikan kepada PD BPR BKK. Tuntutan JPU tersebut, dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Farid Fauzi SH, didampingi Hakim Anggota Asep Sumirat SH dan Toto Sapto SH, di Pengadilan Negeri Pati, Selasa pagi, 4 Agustus 2009.
Tuntutan tersebut, sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan trio Jaksa H Karyono SH MH, Hj Doyo Ediati SH, dan Syahrizal Syakur SH, yakni perbuatan memperkaya diri hingga merugikan keuangan negara. Seperti Seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 jungto pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 atau UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ilyas SE, melalui penasehat hukumnya Sunaryo SH dan Nurali SH, Selasa pekan depan, 11 Agustus 2009, akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp. 4,1 Milyar. Sedang hasil pemeriksaan umum, Bank Indonesia Cabang Semarang waktu itu, menemukan penyalah gunaan keuangan bank oleh Direktur PD BPR BKK Pati Kota Cabang TPI Juwana Ilyas SE, sebesar Rp. 3,31 Milyar lebih.


