Radio Pas Pati 101 FM

Saluran Informasi Warga Pati

    • 65.429 hits
  • network
    Daftar Domain Gratis disini...
  • RSS BERITA TERBARU

    • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.
  • Network

    network network
    Cari Duit Hanya 15 Menit...

Sidang Kasus Dugaan Perusakan Dan Penyanderaan, Berlangsung Hingga Malam Hari

Posted by pasfmpati pada April 29, 2009

pasfmpati.net [Pati, Kota] – Sidang kasus dugaan penyanderaan tim survey PT Semen Gresik Tbk, di Pengadilan Negeri Pati, berlangsung hingga malam hari, Selasa 28 April 2009. Padahal sidang tersebut, hanya untuk memeriksa keterangan enam saksi.

Adu argumentasi dan saling interupsi antara Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum para terdakwa, memaksa sidang kasus dugaan perusakan kendaraan dan penyanderaan tim survey PT Semen Gresik TBk, berakhir hingga malam hari.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Farid Fauzi SH tersebut, yang sempat diskors beberapa menit itu, berdasarkan pantauan PAS Pati di Pengadilan Negeri Pati, berakhir hingga sekitar jam 18:30 WIB. Sedang agenda persidangan yang digelar pada hari itu, memeriksa keterangan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut salah seorang anggota penasehat hukum Jaringan Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng (JAPPK) Darsono SH, yang mendampingi para terdakwa, enam orang saksi yang diajukan Jaksa seluruhya karyawan dan staff ahli  PT. Semen Gresik Tbk.  Diantaranya Suntari, M. Maimun, Arifin, Ir. Ari Wardana, Faisal Lupanda Harahap, dan Mulya Nasution.

Dari kesaksiannya, hanya beberapa saja yang melihat para terdakwa berada di kerumunan massa, saat terjadi penghadangan dan penyanderaan, di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo, 22 Januari 2009.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, akhirnya menunda kembali persidangan tersebut, hingga hari Kamis,  30 April 2009, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari karyawan dan staff ahli PT Semen Gresik.

Ditemui di Kantor KPBH ATMA Pati Darsono SH menjelaskan, dalam kasus yang melibatkan tujuh warga Kecamatan Sukolilo, seorang warga Kecamatan Kayen, dan seorang warga Kabupaten Kudus ini, saksi yang akan diperiksa keterangannya dihadapan sidang sebanyak 33 orang. Baik pelaku, polisi, dan korban penghadangan dan penyanderaan.

Peristiwa tersebut terjadi, saat 13 sopir dan staff PT. Semen Gresik saat melakukan pemetaan dicalon lokasi pendirian pabrik semen di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo, pada hari Kamis,  22 Januari 2009, dari jam  8 pagi hingga  jam 8 malam.

Tinggalkan komentar